KETAPANG – Anggota DPR RI Maman Abdurrahman ikut menyoroti perihal dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Karya Terang Utama (KTU) sebagai perusahaan yang bekerja dengan CMI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Maman, semua pelaku usaha dan para pihak wajib memenuhi aturan baik itu perusahaan, pekerja maupun pemerintah daerah.
“Perusahaan wajib memenuhi aturan yang berlaku,” kata Maman, Kamis 4 Januari 2024 malam.
Maman menyebut, bahwa di dalam dunia ketenagakerjaan ada yang namanya hubungan industrial atau pertemuan tri partit, yang mengatur hubungan perusahaan, pekerja dan pemerintah.
“Para pihak termasuk perusahaan harus paham sama aturan,” tegasnya.
Maman mengaku, dirinya mendukung setiap investasi yang masuk baik itu di ketapang dan kabupaten lainnya, secara umum yang berada di Kalimantan Barat.
Namun dirinya mengingatkan agar para pelaku usaha mentaati aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, PT Karya Terang Utama (KTU) selaku kontraktor alat berat di PT CMI, buka suara soal ketenagakerjaan di perusahaan.
PT KTU mengaku melanggar aturan lantaran ketidaktahuan terhadap aturan tersebut.
Site Manajer PT KTU Air Upas, Agung menyebut, pihak perusahaan tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.
“Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI. Jadi pelaporan soal tenaga kerja, K3 hanya ke CMI, karena ketidaktahuan soal aturan ini,” kata Agung, Jumat 22 Desember 2023 lalu (*)