PONTIANAK – KEPALA Satuan Tugas Humas Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi anti-hoaks menjelang Pemilu 2024.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang damai dan sejuk.
“Kita gencar melaksanakan sosialisasi anti-hoax, dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui media sosial, media massa multi plaform, dan dialog interaktif,” ungkap pria yang juga Kabid Humas Polda Kalbar ini, Minggu (14/1/2024).
Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut, Satgas Humas OMB Kapuas menyampaikan informasi-informasi terkait bahaya hoax dan cara menangkalnya.
Ia menambahkan hoax merupakan salah satu ancaman yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024. Oleh karena itu sangatlah perlu dilakukan sosialisasi anti-hoax untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Hoaks merupakan salah satu ancaman yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi anti-hoax untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat,”jelasnya.
Dalam sosialisasi anti-hoax tersebut, Satgas Humas OMB Kapuas Polda Kalbar menyampaikan beberapa tips untuk menangkal hoaks, yang diantaranya:
– Cek kebenaran informasi, tanyakan kepada yang berwenang sebelum dibagikan.
– Pastikan informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya.
– Jangan mudah percaya dengan informasi yang provokatif dan memecah belah.
– Jika menemukan informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
Ia berharap agar masyarakat dapat memahami bahaya hoax dan cara menangkalnya. Hal ini penting untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan sejuk.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk selalu teliti dalam setiap informasi yang masuk dan jangan sampai kita termakan berita hoax yang beredar baik di dunia maya maupun yg sudah menyebar di tengah masyarakat dan dalam bermedia sosial selalu kita gunakan prinsip saring sebelum sharing,” terangnya.
” Dimana artinya saring informasi terlebih dahulu, konfirmasi atau tanyakan kepada pihak yang berwenang sebelum membagikanya kepada orang lain,” sambungnya. (Rls)