Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melaksanakan penyuluhan hukum terhadap peserta didik baru tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan (bullying).
“Penyuluhan hukum itu untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya perilaku korupsi, penggunaan narkotika dan juga tindakan bullying,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Adi, generasi penerus terutama kalangan pelajar mesti memahami dampak perilaku yang melanggar hukum tersebut, selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara.
Selain itu, diusia remaja juga kerap kali terjadi bullying antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Bullying dan narkotika sangat rawan terjadi di kalangan remaja, semoga dengan adanya penyuluhan pelajar memahami dampaknya,” kata Adi.
Dia pun mengimbau kepada generasi muda agar bisa menjaga diri dan mengikuti sejumlah kegiatan positif, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan negatif apalagi yang melanggar hukum.
Selain itu, peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi anak-anak usia remaja, karena sangat rentan dengan pergaulan bebas. (Ant)





