PT Jasa Raharja Kalbar kuartal I 2021 Serahkan Santunan Rp11,58 Miliar

Pontianak – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat telah menyerahkan santunan Rp11,58 miliar kepada ahli waris korban kecelakaan pada kuartal I 2021 atau sejak Januari sampai dengan April 2021.

“Besaran santunan korban kecelakaan sampai dengan bulan April tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 14,84 persen atau senilai Rp1,49 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020, salah satu penyebab adanya musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tujuan Jakarta-Pontianak pada bulan Januari awal tahun 2021,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar Regy S. Wijaya di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan santunan yang telah diserahkan tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp8,05 miliar, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp3,39 miliar, santunan untuk korban cacat tetap Rp65 juta, santunan biaya penguburan Rp20 juta, dan santunan untuk P3K sebesar Rp47 juta.

“Jumlah korban meninggal dunia mengalami peningkatan dari 124 orang menjadi 160 orang jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan secara keseluruhan jumlah korban yang diserahkan santunannya juga mengalami peningkatan menjadi 399 orang, sementara tahun lalu adalah 382 orang,” ungkapnya.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja memiliki tugas pokok menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum di darat, air, dan udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, termasuk warga negara asing yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan di wilayah NKRI.

PT Jasa Raharja juga mempunyai tugas pokok lain, menghimpun dana berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk wilayah NKRI, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Terhadap kendaraan luar negeri yang masuk wilayah NKRI, SWDKLLJ dikutip ketika kendaraan tersebut memasuki wilayah NKRI melalui Pos Lintas Batas Antar Negara.

PT Jasa Raharja saat ini telah melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment) sehingga penyerahan santunan tidak lagi diserahkan dalam bentuk tunai melainkan menggunakan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban melalui virtual account dan juga segala transaksi pembayaran dilakukan secara cashless.

“Agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal, PT Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur,” katanya. (Ant)