Ketapang – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanakbun) Ketapang kerja sama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak melakukan pemetaan secara detail terhadap pertanian di Ketapang. Ini diungkapkan Kepala Distanakbun Ketapang, Sikat Gudang melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distanakbun Ketapang, Akmad Humaidi.
Humaidi menjelaskan kerja sama ini menindaklanjuti Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kemudian untuk kabupaten/kota sebagai turunan Undang-Undang itu harus menerbitkan peraturan daerah (Perda) perlindungan LP2B.
“Kita melihat potensi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak memiliki perangkat dan tenaga teknis yang bisa memetakan lahan pangan di Ketapang. Sebab itu sekarang kita melakukan kerjasama dengan Untan untuk melakukan pemetaan lahan pangan di Ketapang,” ungkap Humaidi di Ketapang, Jumat.
Pihaknya berharap ketika kerjasama ini selesai hasilnya sudah ada pemetaan potensi lahan di Ketapang. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk naskah untuk diusulkan menjadi Perda.
“Harapan kita Perda ini sudah bisa ditetapkan pada akhir 2022 atau paling tidak awal 2023. Lantaran ini berimplikasi besar terhadap pembangunan pertanian di Ketapang,” jelasnya.
Ditegaskannya, lantaran sekarang jika mau membangun pertanian harus berbasiskan peta dan digitalisasi. Data-data juga harus semakin valid sehingga pencapaian produktifitas akan mudah tercapai.
Kemudian petani harus berkelompok dan terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian (Simluhtan). Kemudian semua harus jelas anggota dan lahannya berapa dan berada di mana. Sehingga semua bantuan Pemerintah bisa jelas dan tepat sasaran.
“Makanya kita bekerjasama dengan Untan untuk memvalidkan data petani beserta lahan dan potensinya di semua kecamatan se Ketapang. Target awal kerjasama memang terhadap luas lahan LP2B,” tuturnya.
“Namun Distanakbun Ketapang akan mendetailkannya seperti lahannya berada di kecamatan dan desa mana saja serta berapa petaninya. Sebab saat ini data LP2B yang diterbitkan ATR/BPN hanya secara global untuk satu kabupaten,” lanjut Humaidi.
Menurutnya, jika pemetaan oleh Untan sudah selesai maka akan tiap kelompok tani akan dipisah. Sehingga diketahui berapa anggotanya, memiliki luasan lahan dan berada di desa mana. Sehingga ke depan bantuan yang akan diberikan juga tidak bisa sama rata tapi sesuai kebutuhan masing-masing sesuai luas lahannya.
“Dampaknya tentu bantuan Pemerintah ke depan menjadi tepat sasaran, jumlah dan pelaksanaanya. Kemudian setelah ada Perda LP2B untuk Ketapang akan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain seperti perumahan atau lainnya,” ujarnya.
“Sebab saya melihat Ketapang cukup khawatir dengan cepatnya peralihan lahan pertaniannya menjadi lahan lain. Maka harus cepat diproteksi dan dilindungi dengan Perda yang akan kita diusulkan ini,” sambung Humaidi.
Ia mengungkapkan luas lahan pertanian pangan secara keseluruhan di Ketapang 32.525,12 hektar. Namun ini hanya lahan sawah belum masuk lahan lain seperti natai dan lainnya. Kemudian untuk kelompok tani yang masuk Simluhtan hampir 1.500 lebih.
“Nanti lahan yang sudah diperdakan sebagai lahan petanian tidak boleh dialih fungsikan. Jika pun boleh harus melalui dan memenuhi beberapa persyaratan. Jadi kita harap Untan bisa bekerja sedetail mungkin terkait data pertanian di Ketapang untuk kedepannya,” harapnya. (Ant)





