Pontianak – Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat Tjhai Chui Mie mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara taman publik untuk menghindari kerumunan pada malam pergantian tahun guna mencegah meluasnya kasus COVID-19.
“Edaran ini berlaku dari tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Ini juga dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Kamis.
Beberapa taman publik tersebut, antara lain Taman Burung, Mess Daerah dan Taman Cahaya Madani.
Dasar penutupan sementara itu guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Singkawang memerintahkan agar menutup sementara Taman Burung, Mess Daerah dan Taman Cahaya Madani dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dengan ketentuan tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.
Kepada perangkat daerah terkait diminta agar meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengakibatkan kerumunan di lokasi tersebut, dari tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Selain itu, juga mensosialisasikannya kepada pedagang dan pengunjung di lokasi tersebut.
Perangkat daerah terkait juga diminta untuk melakukan koordinasi aktif dengan pihak keamanan dalam penegakan perintah ini. “Kepada pedagang atau pengunjung dan masyarakat agar dapat memaklumi dan melaksanakan perintah ini dalam upaya bersama mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujarnya.(Ant)





